SURABAYA - Babinsa Panjangjiwo Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo, bersama dengan personil Polsek Tenggilis Mejoyo, telah melaksanakan kegiatan pendampingan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 13 Januari 2024, di wilayah Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh APK yang tidak sesuai aturan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditertibkan.
Danramil 07/Tenggilis Mejoyo Mayor Inf Wahyu Liska Krida Basuki mengatakan, " Dengan adanya pendampingan dari Babinsa dan personil Polsek, diharapkan proses penertiban APK ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemilihan umum." ujar Danramil.
Mari kita semua mendukung kegiatan ini dengan patuh pada aturan dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman." tutupnya.