Bondowoso - Memorandum Of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang secara rutin dilakukan oleh Perum Perhutani Bondowoso bersama kejaksaan negeri Situbondo ternyata bukan hanya isapan jempol belaka akan tetapi terbukti ampuh menyelesaikan permasahan yang cukup pelik dan dihadapi oleh jajaran Perhutani.
Atas keberhasilan jajaran kejaksaan Negeri Situbondo dalam penyelesaian kasus sengketa lahan atau klem kawasan hutan seluas 540, 4 ha oleh penduduk desa Alas Tengah wilayah RPH Sumbermalang BKPH Besuki, mewakili Kepala Perhutani Divisi Regional (Kadivre) Jawa Timur, Misbakhul Munir Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Selasa (15/10/24).
Dalam acara yang berlangsung di ruang dinas Kajari tersebut, Misbakhul Munir menyerahkan piagam dari Kadivre Jatim yang langsung diterima oleh Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, sementara Eko Ali Ismail menyerahkan piagam penghargaan dari ADM Perhutani Bondowoso yang diterima oleh Alfiah Yustiningsih, S.H. Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Situbondo.
Saat acara ramah tamah, Misbakhul Munir, menyampaikan terimakasih atas pendampingan dan dukungan penuh dari jajaran kejaksaan sehingga permasalahan sengketa kawasan hutan dengan masyarakat yang berlangsung sejak tahun 1966 di RPH Sumbermalang dapat terselesaikan, kami berharap kerjasama antara Perhutani dengan pihak kejaksaan terus berjalan dengan baik, ungkapnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
Senada Ginanjar Cahya Permana juga mengucapkan terimakasih atas pemberian penghargaan dan kepercayaan penuh dari management Perhutani kepada institusi yang dipimpinnya, kami dan jajaran siap bersinergi dan akan memberikan pendampingan pada pihak Perhutani dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang di hadapi, pungkas Kajari.
Pada acara penyerahan dua piagam penghargaan dan ramah tamah yang cukup santai dan penuh keakraban tersebut tampak ikut hadir diantaranya, Adi Mulyono Asisten Perhutani (Asper) Kepala Baguan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Prajekan dan Huda Hazamal., S.H., M.H. Kasi Intel kejaksaan negeri Situbondo.@Yulianto.