Pencabutan Sanksi Administrasi Universitas Merdeka Surabaya

    Pencabutan Sanksi Administrasi Universitas Merdeka Surabaya

    SURABAYA - Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya dijatuhi sanksi per 26 Agustus 2022, maka evaluasinya berlangsung hingga Februari 2023. Salah satunya memang tidak boleh menerima pendaftaran mahasiswa baru sampai hasil evaluasinya keluar. 

    Setelah masa evaluasi berakhir, maka hari ini dilaksanakan penyerahan SK pencabutan sanksi pembinaan Unmer Surabaya Nomor : 0465/E/DT.03.09/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Pencabutan Sanksi Administrasi Universitas Merdeka Surabaya yang diserahkan oleh Kepala Lembaga Layanan Dikti Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M. acara tersebut digelar di ruang MKDU Unmer Jln Ketintang Madya VII no 02 kel Karah, Jambangan, Surabaya, Selasa (27/6/2023).

    Rektor Unmer Surabaya Dr. Mohammad Roesli, SH., M.Hum. saat dikonfirmasi via telephon mengatakan Penyerahan, "Dengan diterimanya SK Pencabutan Sanksi Administrasi Pembinaan Universitas Merdeka Surabaya, maka selanjutnya Civitas Akademika Unmerbaya sudah bisa malaksanakan kembali penerimaan mahasiwa baru, Yudisium dan Wisuda", jelasnya.

    Hadir dalam acara tersebut Dandim 0832/SS Kolonel Inf Akhmad Juni Toa, SE., M, .Pol, Ketua Yayasan Perguruan tinggi Universitas Merdeka Surabaya Bapak H. Djoko Agus S., SH., MBA, Rektor UNMERBAYA Dr. Mohammad Roesli, SH., M.Hum, Dekan 5 Fakultas, Para Danramil jajaran Kodim 0832/SS. (Penrem084)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Alun Alun Contong Pimpin Senam Sebelum...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0830/06 Benowo Bantu Evakuasi Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Vicon dengan Menkopolkam, Bahas Situasi Pelaksanaan Pemilukada Serentak
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami