Lawu Ds - Perhutani (9/09/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai bentuk sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah Ponorogo. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kejari Ponorogo pada Senin (09/09/2024).
Tujuan dari MoU ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan.
Baca juga:
Sinergi, Babinsa Dengan tiga Pilar Simokerto
|
Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Ponorogo Teuku Herizal beserta jajarannya, Kepala KPH Lawu Ds Adi Nugroho bersama tim, serta Kepala KPH Madiun Panca Putra M. Sihite beserta jajaran.
Kepala KPH Lawu Ds, Adi Nugroho, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo atas terlaksananya MoU ini.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat lebih mudah berkoordinasi dengan Kejari Ponorogo dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, khususnya di wilayah Ponorogo. Semoga kerjasama ini bisa memperkuat sinergi yang telah terjalin, ” ujar Adi.
Sementara itu, Kajari Ponorogo Teuku Herizal menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan selalu siap membantu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perhutani dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, terutama yang terkait dengan permasalahan hutan dan lingkungan di wilayah kerja Perhutani.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani. Semoga dengan adanya MoU ini, hubungan yang sinergis dalam penyelesaian masalah hukum DATUN dapat semakin optimal sesuai peraturan perundang-undangan. Harapannya, kerja sama yang telah terjalin ini bisa semakin solid dalam menangani berbagai masalah hukum, ” tutup Teuku.@Red.