Surabaya - Sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat binaan, Serma Farid Yulianto anggota Koramil 0831/06 Kenjeran, melaksanakan kegiatan patroli wilayah yang dilanjutkan dengan komunikasi sosial (komsos) bersama pemilik Warkop di kawasan Suramadu. Dalam kegiatan ini, Serma Farid Yulianto memberikan himbauan tentang aturan-aturan yang berlaku di Warkop Suramadu, seperti larangan menjual minuman beralkohol (Miras), batas jam tutup, dan aturan pakaian bagi pramusaji Warkop di Suramadu pada malam hari. Kamis ( 04/07/24 ).
Patroli wilayah yang dilakukan oleh Serma Farid Yulianto bertujuan untuk memantau keamanan dan ketertiban di sekitar Warkop Suramadu serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Melalui komsos dengan pemilik dan karyawan Warkop Suramadu, diharapkan tercipta pemahaman yang baik mengenai aturan-aturan yang harus diikuti guna menjaga lingkungan yang aman dan nyaman bagi pengunjung.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang harmonis antara aparat keamanan dan pemangku kepentingan di sekitar Warkop Suramadu. Upaya preventif seperti ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga ketentraman masyarakat.