Perhutani Berikan Materi Pal Batas pada SMK Kehutanan

    Perhutani Berikan Materi Pal Batas pada SMK Kehutanan

    Banyuwangi - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama dengan Ketua Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH) Bhakti Rimba memberikan materi dan pengecekan pal batas kawasan hutan kepada Siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Sekolah Menengah Kejururuan Kehutanan Negeri (SMKKN) Samarinda di petak 16a RPH Krikilan BKPH Kalibaru berbatasan dengan Dusun Jatipasir Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru-Banyuwangi, pada (Selasa 03/12/2024).

    Pemberian materi pal batas pada Perum Perhutani pada SMK Kehutanan ini untuk memahami ternyata terdapat beberapa jenis pal yang ada di Perum Perhutani, antara lain Pal Batas kawasan hutan dengan tanah milik (Pal B), Pal batas petak (Pal Petak), Pal pembatas Alur (Pal Alur) dan Pal asset Perhutani (Pal DK).

    Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Kalibaru, Joko Kuswantono mengatakan Pal batas adalah tanda batas yang memisahkan fungsi hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL). Pal batas ini dipasang sepanjang trayek batas.

    Teopilus Derry Immanuel S selaku Ketua kelompok 10 siswa PKL SMK Kehutanan mengatakan dengan pemberian materi tentang pal batas ini bisa mengetahui fungsi masing masing pal yang berada dalam kawasan huta. “Misalnya pal batas kawasan hutan dengan tanah milik atau pal B ternyata tulisannya megahadap ke hutan, ” kata Teopilus.

    Polhutter BKPH Kalibaru, Fajar mengatakan Pal batas dapat terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II.

    “Pal batas memiliki fungsi untuk menjaga kawasan hutan. Pal batas perlu dicek secara berkala untuk memastikan keadaannya. Jika ada pal batas yang rusak, maka harus segera diperbaiki atau diganti, ” ujar Fajar.

    “Selaku Polhut kami selalu rutin untuk melakukan patroli sambil cek pal batas kawasan hutan dengan tanah milik atau pal B untuk mengetahui apakah pal tersebut masih berdiri sesuai dengan tempatnya tidak bergeser, apakah pal tersebut rusak atau hilang. Data tersebut kami catat dalam Buku Saku Polhut dan kami laporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dibuatkan secara tertulis ke KPH sebgai Laporan Pal Batas Triwulan, ” pungkasnya.

    Sugiyanto selaku Ketua Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH) Bhakti Rimba menyampaikan bahwa selama ini ikut bersama Polhut dan Pak Mantri Hutan untuk melakukan pengecekan pal batas hutan dengan kampungan.

    “Setelah dicek bersama selanjutnya pak Mantri selalu membuat Berita Acara dan ditandatangani bersama, ” kata Sugiyanto.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Penuh Khidmat, Kodim 0831 Surabaya Timur...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Preventif Kodim 0830/Surabaya Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Dandim 0830/Surabaya Utara: Kerja Sama Lintas Sektoral Kunci Keamanan Libur Akhir Tahun

    Ikuti Kami